Kuota Haji Kukar Dipangkas Drastis, Ketua DPRD Desak Pemerintah Pusat Tunda Aturan Baru

img

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani (tengah pakaian hitam menggunakan peci hitam) bersama calon jemaah haji.

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Gelombang keluhan warga Kutai Kartanegara (Kukar) terkait pemangkasan besar-besaran kuota haji 2026 akhirnya sampai ke meja DPRD. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyebut pihaknya menerima banyak aspirasi calon jamaah yang merasa dirugikan oleh aturan baru dalam UU Nomor 14/2025.

“Alhamdulillah, kita sudah menerima aspirasi para calon jamaah haji Kutai Kartanegara yang berharap bisa berangkat pada tahun 2026,” kata Yani, Senin (17/11/2025).

Masalah bermula dari perubahan metode perhitungan kuota haji dalam regulasi baru tersebut. Sistem yang sebelumnya berlaku berdasarkan UU 2009 kini diganti, dan imbasnya langsung dirasakan Kukar. Dari kuota semestinya 492 kursi, Kukar hanya mendapat 131 kursi—turun 361 kursi dalam satu tahun.

Dampaknya cukup berat. Banyak calon jamaah yang sebelumnya telah menerima kepastian berangkat tahun 2026 kini harus menerima kenyataan dibatalkan karena kuota menguap. Tidak sedikit yang merasa keputusan ini tidak adil.

Ironisnya, beberapa daerah justru mengalami kenaikan kuota secara signifikan. Samarinda melonjak dari 551 menjadi 1.027 kursi, Paser naik dari 224 menjadi 600 kursi, Balikpapan dari 508 menjadi 690 kursi, serta Penajam Paser Utara dari 141 menjadi 219 kursi.

Di sisi lain, ada daerah yang ikut terdampak penurunan seperti Kutai Timur yang turun dari 173 menjadi 132 kursi, dan Mahakam Ulu yang bahkan kehilangan seluruh jatahnya.

“Aturan baru itu justru menyebabkan pengurangan kuota untuk Kukar. Undang-undang seharusnya memperbaiki pelayanan, bukan merugikan,” tegas Yani.

Melihat kesiapan daerah yang masih terbatas, Yani mendorong pemerintah pusat menunda penerapan aturan baru hingga tahun 2027. Menurutnya, perangkat lembaga terkait—termasuk struktur Kementerian Haji dan Umrah di daerah—belum sepenuhnya siap menjalankan sistem baru tersebut.

Ia menegaskan persoalan ini tidak ada kaitannya dengan isu ketimpangan Haji Furoda. Mekanisme baru yang berbasis nomor urut antrean murni menjadi alasan kuota Kukar menyusut, sementara kota-kota seperti Samarinda, Balikpapan, dan PPU justru mendapatkan tambahan.

“Karena itu, kami tetap memperjuangkan agar kuota 492 jamaah untuk Kukar tidak dikurangi menjadi 131,” tutupnya.

Jika ingin versi yang lebih naratif, lebih menekan sisi emosional calon jamaah, atau menonjolkan dampaknya terhadap kebijakan daerah, tinggal beri arahan akan saya olah ulang sesuai kebutuhan.(ADV)